Saturday, September 19, 2020

Apa itu Pajak

           

              Kalian pasti sudah mendengar atau sudah mengetahui apa itu pajak, tapi apa kalian tahu

fungsi dan untuk apa pajak diberlakukan? nah ,sobat manfaat belajar akan memberikan pengetahuan sedikit untuk kalian yang belum paham tentang pajak secara umum, semoga kalian paham yang saya sejelaskan.




    Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan unruk keperluan negara untuk sebesar-besarnya atas memajukan kemakmuran rakyat.
    selain itu, ada pungutan lain yang serupa dengan pajak yang mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, antaranya bea materai, bea masuk dan bea keluar, cukai,serta retribusi.


   Fungsi Pajak
fungsi pajak ialah untuk membiayai semua pengeluaran negera yang merupakan sumber pendapatan negara, antaranya;
  • Fungsi Anggaran (Budgetair)
    pajak berfungsi sebagai sumber kuangan negara yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sarana umum.
  • Fungsi Mengatur (Regularend)
    pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur kebijakan tertentu di bidang ekonomi,politik,sosial,budaya,pertahanan,dan keamanan.
  • Fungsi Pemerataan pendapatan (Redistribution)
    pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peyediaan fasilitan publik di seluruh wilayah negara.
  • Fungsi Legalitas Pemerintahan (Representation)
    bahwa pemerintah membebani pajak atas warga negara dan sebaliknya warga negara berhak meminta akunbilitas dari pemerintah sebagai bagian dari kesepakatan.     
  • Fungsi Stabilitas
    karena pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga Inflasi dapat dikendalikan, antaranya dengan cara mengatur peredearan uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
    Cara Pemungutan Pajak
terdiri atas 3 cara, yaitu sebagai berikut.
  • Stelsel Nyata (Rill Stelsel)
    pengenaan pajak yang didasarkan pada objek yang sesungguhnya, yang benar-benar ada, dan dapat ditunjuk.
  • Stelsel Anggaran (Fictive Stelsel)
    pengenaan pajak yang dipungut oleh negara yang selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh wilayah.
  • Stelsel Campuran
    gabungan dari stelsel rill dan stelsel fiktif, dimana pada awalnya tahun pajak menggunakan fiktif setelah akhir tahun menggunakan stelsel riil.
    Tarif Pajak Dasar Pengenaan Pajak
  1. Tarif Tetap
    tarif berupa jumlah dan angka yang tetap.
  2. Tarif Degresif
    tarif pajak dengan persentase semakin menurun jika dasar pengenaan pajaknya semakin besar
  3. Tarif Proporsional
    tarif pajak dengan persentase tertentu yang sifatnya tetap.
  4. Tarif Progresif
    tarif pajak dengan persentase tertentu yang semakin besar jika dasar pengenan pajaknya semakin besar.

itulah info dari sobat manfaat belajar untuk kalian tentang pajak secara umum, semoga ilmu ini bisa bermanfaat untuk kalian semua, terima kasih.

No comments:

Post a Comment

Cara Menggunakan Rumus Sumif Pada Excel

             Rumus fungsi Sumif adalah Rumus yang menjumlahkan data bersifat numerik yang memenuhi kriteria tertentu, sobat MFB akan memberi...